Ini Penjelasan MUI Mengenai Hewan Kurban yang Terkena Penyakit PMK Kategori Berat

- 2 Juni 2022, 18:15 WIB
Petugas Kesehatan Memeriksa sapi gejala PMK
Petugas Kesehatan Memeriksa sapi gejala PMK /Dok. Pribadi/

BERITA BANTUL – Sebentar lagi umat islam akan menunaikan ibadah kurban untuk menambahkan ketakwaan dan pasrah kepada Allah SWT.

Tentu  hewan untuk berkurban harusnya tidak mempunayi cacat atau penyakit karena untuk beribah kepada yang maha kuasa.

Dikutip dari Antara, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.

Baca Juga: Panduan Hewan Kurban yang Terkena Penyakit Mulut dan Kuku Dari MUI Masih Dalam Penyusunan

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022.

Dalam surat tersebut juga mengatur ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun.

Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Ahmad Amnan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah