BERITA BANTUL – Arisan merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak sedikit besar terhadap kehidupan masyarakat tanah air, termasuk arisan kurban.
Dengan adanya arisan kurban maka hubungan masyarakat semakin kuat, dimana terdapat kebudayaan gotong royong antar sesama, namun bagaimana hukumnya?
Faktanya dalam berkurban, harga pasar pertahun tidak selalau sama dengan harga pada umunya. Tergantung juga dengan panitia yang mencari hewan kurban untuk arisan kurban tersebut.
Baca Juga: 3 Poin HKTI Menyarankan Pembutukan Satgas Wabah PMK Untuk Hewan Ternak Kurban
Dilansir BeritaBantul.com dari NU Online, Al Syirbiny mengutarakan beberapa catatan yang bisa di logikakan oleh akal manusia.
Sebagai contoh, sudah ditetapkan objek hewan kurban adalah seekor kambing dengan harga 2.5 juta rupiah, yang di emban oleh 5 orang.
Sehingga masing-masing diantara 5 orang tersebut harus mengeluarkan biaya 500 ribu guna mencukupi dana sebesar 2.5 juta tersebut.
Lantas, bagaimana jika terdapat kenaikan harga? Misalkan 2.6, atau turun harga menjadi 2.4 juta?
Baca Juga: Bolehkah Mendistribusikan Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan? Berikut Penjelasan Lengkap Dari MUI