Kurban Dengan Uang Arisan, Ada Kemungkinan Riba Jawab Al Syirbiny

- 5 Juni 2022, 18:30 WIB
Arisan Hewan Kurban hukumnya bagaimana
Arisan Hewan Kurban hukumnya bagaimana /Sibyan/Berita Bantul

Artinya: "Dalam qardlu (utang piutang) yang dikembalikan adalah padanannya ketika yang diutang adalah perkara yang ada padanannya (mitsly), karena hal itu adalah yang lebih mendekati untuk menngembalikan hak orang yang memberi utang, walau berupa uang yang sudah tidak laku digunakan untuk jual beli lagi." (Syamsu al-Dïn Muhammad al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj, Beirut: Dâr al-Ma'rifah, tt.: 2/155)

Bagaimana dengan pendapat kedua? Pendapat kedua menyatakan bahwa pada hakikatnya, para peserta tidak menjadikan objek akadnya berupa uang, melainkan "hewan kurban"

Maksud dari hewan kurban ini adalah hewan yang sudah cukup usia dan besarnya serta kriterianya untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Etika Menyembelih Hewan Kurban dari Mbah Maimoen Zubair

Sifat tertentunya hewan kurban, ciri-ciri dan spesifikasi hewan kurban, sebagaimana hal itu disepakati oleh peserta arisan, menjadikan hewan tersebut berkedudukan sebagai harta mutaqawwam.

Apa itu harta mutaqawwam? Harta mutaqawwam adalah harta memiliki nilai/harga apabila dijual. Misalnya: Kambing. Kambing adalah harta mutaqawwam dan bisa memiliki nilai apabila ia dijual.  

Nah, masih menurut Syekh Al Syirbiny, utang berupa barang mutaqawwam adalah wajib mengembalikan berupa harta mutaqawwam.

Utang kambing, wajib mengembalikan berupa kambing. Utang pupuk, wajib mengembalikan berupa pupuk.

(وَ) يُرَدُّ ( فِي الْمُتَقَوِّمِ الْمِثْلُ صُورَةً ) { لِأَنَّهُ صلى الله عليه وسلم اقْتَرَضَ بَكْرًا وَرَدَّ رُبَاعِيًّا وَقَالَ : إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: "Sedangkan kalau yang diutang berupa barang yang bernilai (mutaqawwam) maka yang digunakan membayar adalah sesuatu yang mempunyai bentuk yang sama, karena Nabi Muhammad SAW pernah utang seekor unta bikru (unta yang menginjak umur 6 tahun) dan membayarnya dengan seekor unta ruba’i (unta yang menginjak umur 7 tahun), beliau bersabda: sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar utang. HR. Muslim." (Syamsu al-Dïn Muhammad al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj, Beirut: Dâr al-Ma'rifah, tt.: 2/156)

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah