Kurban Dengan Uang Arisan, Ada Kemungkinan Riba Jawab Al Syirbiny

- 5 Juni 2022, 18:30 WIB
Arisan Hewan Kurban hukumnya bagaimana
Arisan Hewan Kurban hukumnya bagaimana /Sibyan/Berita Bantul

Baca Juga: Rahasia Keutamaan Ibadah Kurban pada Hari Raya Idul Adha

Bagaimana apabila utang berupa mutaqawwam ini, dikembalikan berupa uang? Dalam hal ini, Syeikh al-Syirbiny menjawab:

 لَوْ وَجَبَتْ قِيمَتُهُ لَافْتَقَرَ إلَى الْعِلْمِ بِهَا

Artinya: "Seandainya harus membayar dengan harganya, maka harus diketahui harganya (ketika akad utang-piutang)." (Syamsu al-Dïn Muhammad al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj, Beirut: Dâr al-Ma'rifah, tt.: 2/156)

Nah, menyimpulkan dari berbagai uraian di atas, maka menurut pendapat kedua - terkait dengan arisan kurban - adalah bahwa objeknya adalah berupa hewan kurban.

Baca Juga: Teks Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha 2022, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Jika polanya semacam ini, maka kewajiban dari peserta arisan kurban setiap tahunnya adalah bukan berupa urunan dengan besaran nilai tertentu.

Akan tetapi, gotong royong dari peserta adalah berupa mewujudkan adanya hewan yang siap untuk dijadikan hewan kurban.  

Bagaimana mungkin hewannya bisa diketahui sama atau tidak? Kewajiban mengembalikan utang berupa barang mutaqawwam ini tidak harus sama persis.

Yang baku bahwa pengembalian itu memiliki karakteristik yang sesuai kesepakatan awal dilakukannya arisan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah