Berasal dari problem ini, berarti muncul sebuah pertanyaan seperti berikut;
1. Bagaimana jika ada harga seekor kambing pada tahun ini mengalami kenaikan?
2. Dalam kondisi seperti ini, apakah boleh peserta melakukan tambahan iuran sebab harga 2.5 juta belum bisa mendapatkan hewan kurban?
3. Bagaimana jika harganya turun 2.4 juta dan sisa uang 100 ribu untuk jajan panitia atau semacamnya?
Baca Juga: Ini Penjelasan MUI Mengenai Hewan Kurban yang Terkena Penyakit PMK Kategori Berat
Melihat problem pertanyaan seperti ini, Al Syirbiny memberikan sebuah jawaban sebagai berikut;
Untuk menjawab pertanyaan ini, sebenarnya dibutuhkan pengetahuan mengenai hakikat daripada akad "arisan". Pengetahuan ini akan nampak jelas bila kita runut pola dasar "arisan".
Dalam kenyataannya, setiap "arisan" dilakukan dengan praktik menyetorkan uang.
Peserta yang mendapatkan undian, dan mendapatkan uang yang dikumpulkan secara bersama-sama, ia tetap memiliki kewajiban untuk terus setor keuangan di kemudian hari, sampai tahun terakhir ditentukan.
Baca Juga: Panduan Hewan Kurban yang Terkena Penyakit Mulut dan Kuku Dari MUI Masih Dalam Penyusunan