Kurban Dengan Uang Arisan, Ada Kemungkinan Riba Jawab Al Syirbiny

- 5 Juni 2022, 18:30 WIB
Arisan Hewan Kurban hukumnya bagaimana
Arisan Hewan Kurban hukumnya bagaimana /Sibyan/Berita Bantul

Dengan demikian, secara tidak langsung, peserta yang mendapat undian di awal-awal arisan, hakikatnya memiliki tanggungan berupa "utang" kepada peserta arisan lainnya yang belum mendapatkan.

Nah, persoalan berikutnya adalah apa yang menjadi objek utang? Jika dilihat dari setorannya yang berupa "uang", maka jelas bahwa objek utangnya (ma'qûd 'alaih)-nya adalah uang.

Dengan demikian, bilamana terjadi penambahan pada uang di tengah-tengah masa stor arisan, maka tidak diragukan lagi, bahwa tambahan tersebut masuk unsur riba qardli, yaitu riba utang-piutang.

Kalau begitu, bila terjadi lonjakan harga kambing, maka pihak yang menerima arisan adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menambah harga.

Baca Juga: Tata Cara Membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha

Dan sebaliknya, bila terjadi penurunan harga, maka pihak yang mendapat undian bertindak selaku yang menerima kembalian.

Ini adalah pendapat pertama. Pendapat ini merupakan pendapat yang terkuat, mengingat dhahir akad adalah berupa stor uang.

Menurut Al-Syirbiny, dalam utang berupa uang, maka yang wajib dikembalikan adalah padanan nilai uang tersebut, meski uangnya sudah tidak berlaku lagi.

(وَيُرَدُّ) فِي الْقَرْضِ (الْمِثْلُ فِي الْمِثْلِيِّ) لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى حَقِّهِ وَلَوْ فِي نَقْدٍ بَطَلَ التَّعَامُلُ بِهِ

Baca Juga: Jangan Pernah Lupakan Sayyidah Hajar, Puisi Hj Badriyah Fayumi untuk Memaknai Peristiwa Kurban

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah