Bolehkah Mendistribusikan Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan? Berikut Penjelasan Lengkap Dari MUI

- 3 Juni 2022, 18:45 WIB
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi pastikan stok hewan ternak dalam kondisi aman menjelang hari raya Idul Adha.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi pastikan stok hewan ternak dalam kondisi aman menjelang hari raya Idul Adha. / Rahmawati Setyoardinie/Ringtimes Banyuwangi

BERITA BANTUL – Melakukan ibadah kurban tentunya harus dengan memakai hewan ternak yang sehat dan tidak ada penyakit menular.

Lalu apakah boleh membagikan hewan kurban dalam bentuk daging yang sudah diolah kepada warga yang sekitar.

Dikutip Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan daging kurban didistribusikan dalam bentuk olahan ke daerah-daerah yang membutuhkan demi pemerataan pascakebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca Juga: Ini Penjelasan MUI Mengenai Hewan Kurban yang Terkena Penyakit PMK Kategori Berat

"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ketentuan ini dituangkan ke dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK yang ditetapkan pada Selasa (31/5)

Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan tersebut.

MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal PMK, gejala klinisnya, pengaruh, serta mitigasinya.

Baca Juga: Panduan Hewan Kurban yang Terkena Penyakit Mulut dan Kuku Dari MUI Masih Dalam Penyusunan

Halaman:

Editor: Ahmad Amnan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah