Meski daging kuda halal, namun binatang tersebut tidak cukup dijadikan sebagai binatang qurban.
Bisa disimpulkan bahwa hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan.
Hanya saja menurut Imam Abu Khanifah, dan Imam Auza’i hukum mengkonsumsi daging kuda adalah makruh.***