Hukum Menyembelih Kuda, Sah Kah Jika Digunakan untuk Berqurban? Berikut Penjelasannya

- 8 Juni 2022, 08:30 WIB
Hukum Menyembelih Kuda, Sah Kah Jika Digunakan untuk Berqurban? Berikut Penjelasannya
Hukum Menyembelih Kuda, Sah Kah Jika Digunakan untuk Berqurban? Berikut Penjelasannya /Freepik/Vladimircech

Meski daging kuda halal, namun binatang tersebut tidak cukup dijadikan sebagai binatang qurban.

Bisa disimpulkan bahwa hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan.

Hanya saja menurut Imam Abu Khanifah, dan Imam Auza’i hukum mengkonsumsi daging kuda adalah makruh.***

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: PISS KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah