Hukum Menyembelih Kuda, Sah Kah Jika Digunakan untuk Berqurban? Berikut Penjelasannya

- 8 Juni 2022, 08:30 WIB
Hukum Menyembelih Kuda, Sah Kah Jika Digunakan untuk Berqurban? Berikut Penjelasannya
Hukum Menyembelih Kuda, Sah Kah Jika Digunakan untuk Berqurban? Berikut Penjelasannya /Freepik/Vladimircech

BERITA BANTUL – Hewan Qurban unta, sapi, kambing memang sudah banyak dijelaskan oleh para ulama, kiai bahkan ustadz. Tapi jika qurban kuda? Sah kah?

Kuda / jaran yang dalam bahasa arab disebut al-faros / al-khoil adalah jenis binatang pemakan rumput (herbivora), ia dapat berlari cepat dan mempunyai indra penciuman dan pendengaran yang sangat tajam.

Disamping itu, kuda adalah salah satu hewan yang sangat terkenal dalam dunia perjuangan Islam memerangi para kaum kafir, apakah sekarang bisa menjadi hewan qurban?

Baca Juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu

Dilansir BeritaBantul.com dari Piss-KTB berikut adalah penjelasan tentang hukum hewan qurban dengan kuda.

الفقه على المذاهب الاربعة ٢/٦

و يحل منها اكل الخيل والزرافة…………الحنفية قالوا اكل الخيل مكروه كراهة تنزيه على المفتى بهالشافعية قالوا يحرم اكل الزرافة على المعتمد

Artinya: Dan termasuk binatang pemamah biak yang halal dimakan adalah kuda dan jerapah…Kalangan Hanafiyah berpendapat: memakan daging kuda adalah makruh tanzih.

Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: PISS KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x