BERITA BANTUL – Hewan Qurban unta, sapi, kambing memang sudah banyak dijelaskan oleh para ulama, kiai bahkan ustadz. Tapi jika qurban kuda? Sah kah?
Kuda / jaran yang dalam bahasa arab disebut al-faros / al-khoil adalah jenis binatang pemakan rumput (herbivora), ia dapat berlari cepat dan mempunyai indra penciuman dan pendengaran yang sangat tajam.
Disamping itu, kuda adalah salah satu hewan yang sangat terkenal dalam dunia perjuangan Islam memerangi para kaum kafir, apakah sekarang bisa menjadi hewan qurban?
Dilansir BeritaBantul.com dari Piss-KTB berikut adalah penjelasan tentang hukum hewan qurban dengan kuda.
الفقه على المذاهب الاربعة ٢/٦
و يحل منها اكل الخيل والزرافة…………الحنفية قالوا اكل الخيل مكروه كراهة تنزيه على المفتى بهالشافعية قالوا يحرم اكل الزرافة على المعتمد
Artinya: Dan termasuk binatang pemamah biak yang halal dimakan adalah kuda dan jerapah…Kalangan Hanafiyah berpendapat: memakan daging kuda adalah makruh tanzih.
Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban