BERITA BANTUL – Daging hewan qurban harus diberikan kepada orang yang membutuhkan daging qurban, namun ada juga di lingkungan tertentu daging qurban sangat melimpah sampai harus di simpan untuk beberapa hari.
Namun jika saking berlimpahnya dan ‘mblenger’ maka daging tersebut kadang sampai hingga satu tahun penyimpanan, karena di taruh di dalam pendingin.
Lantas bagaimana hukumnya jika menyimpan daging selama tersebut? Bolehkah atau hukumnya apa?
Dilansir BeritaBantul.com dari Piss-KTB bahwasannya terdapat beberapa dalil serta keterangan yang menjelaskan tentang menyimpan daging qurban.
Dalam Kitab al Majmu’, syarh al Muhadzdab 8/396 :
يجوز أن يدخر من لحم الأضحية ، وكان ادخارها فوق ثلاثة أيام منهيا عنه ثم أذن رسول الله صلى الله عليه وسلم فيه ، إلى أن قالوإذا أراد الادخار فالمستحب أن يكون من نصيب الأكل لا من نصيب الصدقة والهدية
Artinya: Pada awalnya menyimpan qurban melebihi tiga hari dilarang, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengidzinkannya.
Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban