BERITA BANTUL – Berikut ini adalah kriteria lengkap definisi hewan qurban cacat menurut sahabat Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib.
Setidaknya ada 12 kriteria yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib, tentang hewan qurban cacat yang tidak layak dijadikan untuk berqurban.
Dilansir dari BeritaBantul.com dari Piss-KTB berikut adalah keterangan lengkap dari para sabahat yang menyampaikan tentang kriteria hewan qurban cacat tersebut.
Baca Juga: Seputar Qurban: Hukum Orang Tua atau Wali Berqurban untuk Anak yang Belum Baligh, Harus Paham
Kriteria lengkap hewan qurban cacat ialah:
1. Berpenyakitan
2. Pincang kakinya
3. Kurus
Baca Juga: Seputar Qurban: Bagaimana Hukumnya Menyimpan Daging Hampir 1 Tahun? Haramkah? Butuh Dalil