Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan

- 7 Juni 2022, 20:30 WIB
Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan
Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan /antara/

BERITA BANTUL – Mungkinkah Anda juga memiliki pertanyaan tentang hal sama? Yaitu hukum ketika panitia meminta biaya atau memotong untuk komisi bensin dan semacamnya dalam proses hewan kurban?

Pasalnya, faktanya adalah panitia akan sangat sibuk mengurusi hewan kurban yang akan datang, disembelih, bahkan di bagikan kepada yang behak. Dan semua itu perlu biaya administrasi.

Lantas bagaimana hukumnya? Bagaimana Islam melihat hal seperti ini, faktanya hal ini sangat umum dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Tuntunan Menyembelih Hewan Kurban dalam Islam Lengkap dengan Doanya

Dilansir BeritaBantul.com dari NU online, terdapat beberapa catatan tentang hukum seorang panitia yang meminta biaya atau potongan untuk mengurusi hewan kurban.

Pertama yang perlu dinyatakan di sini bahwa praktik kurban dari masyarakat yang ditransfer ke lembaga kurban dalam bentuk uang dapat dikategorikan sebagai praktik wakalah.

Di mana masyarakat mewakilkan hajatnya perihal pembelian dan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga kurban yang bersangkutan.

Praktik wakalah seperti dibenarkan menurut syariat Islam. Salah seorang pemuka Madzhab Hanbali Ibnu Qudamah mengutip Al-Qur’an sebagai salah satu dasar kebolehan praktik wakalah.

Baca Juga: Bolehkah Kurban Sekaligus Aqiqah? Ternyata Ada Dua Pendapat, Berikut Keterangannya

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x