Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan

- 7 Juni 2022, 20:30 WIB
Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan
Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan /antara/

وَهِيَ جَائِزَةٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ ؛ أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى إنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا. فَجَوَّزَ الْعَمَلَ عَلَيْهَا ، وَذَلِكَ بِحُكْمِ النِّيَابَةِ عَنْ الْمُسْتَحِقِّينَ

Artinya, “Wakalah (mewakilkan) boleh berdasarkan Al-Qur‘an, Hadits, dan ijmak. Al-Qur‘an menyatakan, ‘Sungguh, sedekah wajib itu untuk mereka yang fakir, miskin, dan para amil.’ Al-Quran membolehkan kerja atas zakat yang mana itu berkedudukan mewakili atau menggantikan para mustahik,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).

Lalu bagaimana kalau lembaga tersebut menarik sekian persen sebagai komisinya dari uang yang ditransfer masyarakat?

Baca Juga: Jika Akan Melaksanakan Kurban, Maka Jangan Lakukan Hal-hal Berikut Ini

Masalah ini dapat dipulangkan kepada wakalah itu sendiri. Wakalah terbagi dua, yaitu wakalah tanpa upah dan wakalah dengan upah.

Untuk wakalah dengan upah, pihak wakil berhak menerima upahnya segera setelah pekerjaannya selesai. Ibnu Qudamah menerangkan sebagai berikut:

فَصْلٌ وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ بِجَعْلٍ وَغَيْرِ جَعْلٍ… وَإِنْ وُكِّلَ فِي بَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ أَوْ حَجٍّ، اسْتَحَقَّ الْأَجْرَ إذَا عَمِلَهُ

Artinya, “Pasal, perwakilan boleh dilakukan dengan upah atau tanpa upah… Jika seseorang diwakilkan untuk menjual, membeli, atau berhaji, maka wakil tersebut berhak atas upah ketika ia telah menyelesaikan tugasnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 204-205).

Baca Juga: Bagaiamana Hukumnya Kurban dan Aqiqoh Pakai Kambing Betina?

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa lembaga swadaya yang mewakili anggota masyarakat untuk membeli dan menyembelih hewan kurban berhak atas komisi atau upah atas jasanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah