Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Panitia, Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini

- 11 Juni 2022, 17:30 WIB
Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Panitia, Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini
Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban? Panitia, Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini /Tangkapan layar kanal YouTube/Al-Bahjah TV

BERITA BANTUL - Buya Yahya memberikan penjelasan menganai hukum menjual kulit hewan kurban saat hari raya Idul Adha.

Sudah sering terjadi pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, terkadang kulitnya akan dijual karena susah untuk diolah.

Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang identik dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, biasanya akan berpusat di masjid ataupun mushalla.

Baca Juga: Di Hari Jumat Ada Satu Waktu yang Cocok Untuk Berdoa, Buya Yahya: Bacalah Pada Waktu Ini

Namun bagaimana sebenarnya mengenai kulit hewan kurban apakah boleh dijual atau tidak.

Jika melihat hukumnya semua dari hewan kurban harus ditasyarufkan kepada yang berhak menerimanya.

Namun pada kenyataannya karena memang pengolahan kulit hewan tidak mudah akhirnya dijual untuk mempermudah.

Baca Juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa, Buya Yahya: Tidak batal Puasanya, Asal Dengan 3 Catatan

Berkiatan dengan hal tersebut Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.

 

Sebagaimana dikutib Beritabantul.com dari kanal Tou Tube Buya Yahya, Ia menjelaskan terkait kulit hewan kurban yang dijual begini.

"Daging kurban itu dibagikan termasuk kulit kulitnya juga dibagikan," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Peringati Hari Valentine adalah Haram? Simak Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan bahwa daging kurban beserta kulit kurban tersebut harus ditasyarufkan atau dibagikan kepada yang berhak.

"Tidak boleh dijual, termasuk kulit," tegas Buya Yahya.

Dalam hal ini Buya Yahya juga menyebutkan bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual.

Baca Juga: Ahli Ibadah Vs Tukang Tidur, Ini Kata Gus Baha

"Kulit hewan kurban tidak boleh dijual dan dijadikan upah bagi sang penyembelih hewan kurban. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging hewan kurban yang dijual," imbuhnya.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya tersebut sangat jelas bahwa kulit hewan kurban tidak boleh di jual.

Baca Juga: Yang Berdosa Itu Umat tapi yang Beri Syafaat Itu Nabi, Gus Baha: Karena Nabi Tak Boleh Dipisahkan dengan Umat

Bahkan sekalipun orang itu bertugas sebagai penyembelih hewan kurban, maka ia tetap tidak boleh mengambil dan menjualnya.***

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah