BERITA BANTUL - Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai mengambil upah atau gaji dari mengajar Al Qur'an, apakah termasuk menjual Al Qur'an?
Sering kali dan banyak lembaga les privat ataupun pribadi yang mengadakan bimbingan belajar Al Qur'an namun dikenakan biaya.
Banyak yang pertanya megenai hal tersebut bolehkah mengambil upah dari mengajar Al Qur'an, apakah tidak termasuk menjual ayat Al Qur'an.
Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat detail mengenai mengambil upah dari mengajar Al Qur'an.
Sebagaimana dilansir Beritabantul.com daro Al Bahjah TV yang diunggah pada 21 Juni 2022. Buya Yahya menyampaikan mengambil upah dari mengajar Al Qur'an pada awalnya tidak diperkenankan.
"Masalah orang mengajari Al Qur'an dengan mengambil upah, ulama dulu hampir sepakat hampir sepakat bahwasanya karena mengajar Al Qur'an termasuk bagian kewajiban maka tidak diperkenankan mengajar Al Qur'an untuk mengambil upah," tutur Buya Yahya.
Hal tersebut tentunya ada sandarannya dan ternyata perlahan demi perlahan namanya riwayat hadis banyak sekali, hingga akhirnya pada akhirnya ulama-ulama itu melihat kalau seandainya guru Al Qur'an ini terus begini hidupnya nggak ada penopangnya guru Al Qur'an bubar umat tambah bahlul tambah bodoh.