Hukum Melakukan Perbuatan atau Ucapan yang Menyebabkan Kafir Karena Dipaksa

- 16 November 2022, 07:53 WIB
Hukum Melakukan Perbuatan atau Ucapan yang Menyebabkan Kafir Karena Dipaksa
Hukum Melakukan Perbuatan atau Ucapan yang Menyebabkan Kafir Karena Dipaksa /facebook/udin/

الثاني : أن يغلب على ظنه أنه إذا امتنع أوقع به ذلك . 

الثالث : أن يكون ما هدده به فوريا ، فلو قال إن لم تفعل كذا ضربتك غدا لا يعد مكرها ويستثنى ما إذا ذكر زمنا قريبا جدا أو جرت العادة بأنه لا يخلف  رابع : أن لا يظهر من المأمور ما يدل على اختياره كمن أكره على الزنا فأولج وأمكنه أن ينزع ويقول أنزلت فيتمادى حتى ينزل ، وكمن قيل له طلق   ثلاثا فطلق واحدة وكذا عكسه .

ولا فرق بين الإكراه على القول والفعل عند الجمهور

Syarat bisa dikatakan paksaan ada empat.

1. Pemaksa mampu untuk melaksanakan ancamannya dan yang dipaksa tidak mampu untuk menolaknya walaupun dengan melarikan diri.

2. Yang dipaksa punya keyakinan kuat bahwa jika dia menolaknya maka ancaman tersebut terjadi.

Baca Juga: Inilah Letak Iman Kepada Allah yang Sangat Dianjurkan, Gus Baha Keceplosan

3. Sifat ancaman adalah saat itu juga, jadi jika dikatakan: "jika tidak kamu lakukan maka besok kamu tak pukul" maka ini tidak bisa disebut sebagai paksaan.

4. Hal yang dikerjakan tidak terlihat bahwa hal itu adalah atas usahanya sendiri.

Misalnya ada orang dipaksa untuk zina, kemudian dia memasukkan dzakarnya ke farji perempuan dan ada kemungkinan untuk mencabut dzakarnya kemudian bilang bahwa dia telah klimaks, tapi malah tidak dilakukan dan dia terus melakukan perzinaannya sampai klimaks beneran.

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x