HIKMAH - Ini tentang hukum seseorang yang melakukan perbuatan atau ucapan yang menyebabkan jadi kafir, tapi itu dilakukan karena dipaksa.
Karena dipaksa, bisa jadi ancaman melakukan perbuatan yang menyebabkan kafir itu berupa ancaman kematian.
Kalau membangkan, ancaman kematian sudah di depan mata. Padahal, perbuatan yang menyebabkan jadi kafir juga sangat bahaya ancamannya.
Baca Juga: Rasulullah pun Memuji Puisi yang Indah Meskipun Gubahan Orang Kafir
Para ulama memberikan banyak pendapat dan penjelasan terkait problem ini. Dimulai dari penjelasan terkait paksaan yang menyebabkan kafir.
Pertama, berupa ucapan, misalnya dipaksa utk mengucapkan kata-kata yang bisa menyebabkan kekufuran.
Kedua, berupa tindakan, misalnya dipaksa melakukan suatu pekerjaan yang bisa mneyebabkan kekufuran.
Dijelaskan, jika dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur dan ancamannya adalah kematian maka para ulama membolehkan untuk mengucapkan kalimat kufur tersebut, tapi sebatas ucapan saja dan hati tidak meyakininya.
Jika dipaksa untuk melakukan suatu pekerjaan yang menyebabkan kufur semisal sujud kepada selain Allah maka ulama' berbeda pendapat.
Baca Juga: Sejarah Janji Setia Baiat Ridwan, di Balik Usman bin Affan Ditahan 3 Hari Kafir Quraisy