Apa itu Hukum Wadh’i? Simak Macam-Macam dan Contohnya

- 27 November 2022, 20:56 WIB
Susah Bangun Shalat Tahajjud? Ini Caranya Agar Bangun Malam Menurut Imam Al Haddad
Susah Bangun Shalat Tahajjud? Ini Caranya Agar Bangun Malam Menurut Imam Al Haddad /pixabay/

Orang mukalaf adalah sosok yang sudah balig atau cukup umur, berakal sehat tidak mabuk atau hilang kesadaran, dan tidak tidur dalam kondisi sadar.

Baca Juga: Ada Wali kalau Masuk Surga Tidak Mau Melihat Allah, Begini Alasannya Kata Gus Baha

Hal tersebut sudah tergambar dalam sabda Rasulullah SAW. “Pena diangkat dari tiga golongan, yaitu orang tidur sampai dia bangun, anak-anak sampai dia baligh, dan dari orang yang gila sampai dia sadar atau berakal.” [HR. Ibnu Majah].

Macam-macam hukum wadh’I

Pertama, Sebab, merupakan tanda hingga lahirnya hukum Islam. Tanpa tanda seorang mukalaf tidak dibebani hukum syariat.

Misal, tanda balig merupakan sebab bagi kewajiban hukum-hukum Islam. Anak kecil yang belum cukup umur tiak wajib shalat, puasa, atau menjalankan ibadah fardhu lainnya.

Contohnya: ketika seseorang menyaksikan hilal 1 Ramahan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Berdasarkan hal itu, hilal adalah sebab bagi kewajiban puasa.

Kedua, Syarat, suatu ibaah atai perkara syariat lazimnya mewajibkan adanya syarat yang harus dipenuhi.

Tanpa adanya syarat, perkara itu batal dan tidak oleh dikerjakan. Misalnya, saksi adalah syarat sahnya pernikahan dan niat menjadi syarat sahnya puasa.

Tanpa saksi atau niat, maka kedua perkara tadi batal dan dianggap tidak sah.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x