RELIGION - Apa itu Hukum Wadh’i? Simak Macam-Macam dan Contohnya.
Hukum wadh’i merupakan salah satu jenis hukum syariat Islam menurut ulama ushul fikih, selain juga hukum taklifi.
Sederhananya, hukum wadh’i merupakan hukum kondisional yang menyertai hukum taklifi.
Sedangkan hukum taklifi sendiri berkaitan perkara haram, halal, sunnah, makruh, dan mubah.
Kelima hukum tersebut disertai dengn hukum kondisional. Misalnya, perkawinan menjadi sebab halalnya hubungan suami istri.
Perkawinan yang menjadi sebab mubahnya hubungan suami istri termasuk bahasan dalam hukum wadh’i.
Karena sebelum laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak boleh berkhalawat atau bisa disebut dengan berduan.
Apalagi berhubungan badan. Selepas perkawinan, hal-hal terlarang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadi halal dan boleh dilakukan.