Apa itu Hukum Wadh’i? Simak Macam-Macam dan Contohnya

- 27 November 2022, 20:56 WIB
Susah Bangun Shalat Tahajjud? Ini Caranya Agar Bangun Malam Menurut Imam Al Haddad
Susah Bangun Shalat Tahajjud? Ini Caranya Agar Bangun Malam Menurut Imam Al Haddad /pixabay/

Baca Juga: KH Sholeh Amin Tayu, Waliyullah Keturunan Syekh Mutamakkin yang Jadi Mustasyar PBNU

Ketiga, Penghalang [Mani’], kendati seseorang dibebankan perkara syariat, namun karena aanya penghalang, perkara itu menjadi batal.

Misalnya, seoran anak berhak memperoleh warisan, namun apabila ia murtad, warisan itu tidak boleh ia terima.

Murtad adalah penghalang dari hak warisannya dalam keutamaan Islam.

Keempat, Azimah dan Rukhsah, suatu ibadah dalam kondisi azimah maksudnya berada dalam hukum asli perkara tersebut. Hukum asal yng belum berubah.

Misalnya, hukum shlat lima waktu adalah wajib bagi seluruh mukalaf. Saking wajibnya, orang sehat dan sakit pun tetap wajib shalat.

Jika tidak bisa shalat brdiri maka dengan cara duduk, berbaring hingga shalat dengan isyarat saja.

Rukhsah adalah keringanan sebagai pengecalian dari kondisi azimah. Misalnya, seorang haram memakain bangkai atau daging babi.

Namun, jika tidak ditemukan makanan lain sehingga seorang tersebut terancam mati kelaparan, maka ia memperoleh rukhsah boleh memakan bangkai tau daging babi.

Baca Juga: 8 Rekomendasi KUPI 2 di Bangsri Jepara Soroti Isu-isu Strategis untuk Peradaban yang Berkeadilan

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x