Akan tetapi, sebelum memutuskan alangkah baiknya meminta petunjuk kepada Allah SWT melalui sholat istikharah.
"Istikharah dulu, kasih waktu. Sebulan, dua bulan, tiga bulan," lanjutnya.
Baca Juga: SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji?
Setelah itu, suami bisa memberikan keputusan. Jika menerima istri kembali, maka suami tidak boleh mengungkit masa lalunya.
"Tapi kalau bisa kau terima jangan kau ungkit-ungkit. Jangan kau ungkap-ungkap, tutup," imbuhnya.
Jika tidak menerima, maka bisa melepaskan dengan baik-baik dengan menyampaikan ke hakim.
"Tapi kalau tak terima, lepaskan dengan baik. Sampaikan ke hakim, hakim akan menjatuhkan talak. Tak bisa talak di rumah, hakim nanti akan menjatuhkan," kata UAS.
Keterangan Ustadz Abdul Somad tersebut dikutip dari kanal YouTube Ayo Ngaji REk yang diunggah pada 9 November 2020.***