Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Tidak Boleh Kata Ketua LBM PWNU DIY

29 Agustus 2022, 17:05 WIB
Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Tidak Boleh Kata LBM PWNU DIY /beritabantul/

BERITA BANTUL - Pemaksaan memakai jilbab di sekolah negeri tidak boleh kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (LBM PWNU DIY), Dr KH Anis Mashduqi.

Penegasan Ketua LBM PWNU DIY tersebut berdasarkan hasil Forum Bahtsul Masail se-Jawa yang diselenggarakan pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Forum Bahtsul Masail se-Jawa tersebut diselenggarakan atas kerjasama LBM PWNU DIY dan Pesantren Al-Imdad 2 Pajangan Bantul.

Baca Juga: Lirik Lagu Jilbab Putih Dipopulerkan oleh Grup Qasidah Modern Nasidaria, Penuh Dengan Makna

Acara dilangsungkan dalam rangka Haul ke-27 KH Humam Bajuri, pendiri Pesantren Al-Imdad dan juga menyambut 1 abad NU.

Menurut Gus Anis, sapaan akrabnya, Forum Bahtsul Masail membahas dua tema aktual, yaitu seputar pemaksaan jilbab di sekolah negeri dan penentuan awal bulan dzulhijjah dalam kalender hijriah.

Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqi'iyyah se-Jawa tersebut dihadiri jajaran pengurus LBM PWNU DIY, Pengurus PWNU DIY dan beberapa pengurus PCNU se-DIY.

Selain itu, hadir para narasumber, delegasi pesantren dan universitas Islam di DIY sebagai peserta.

Gus Anis menyatakan Forum Bahtsul Masail berjalan dengan dinamis dan produktif.

Baca Juga: Apakah di Surga Itu Kita Bisa Shalat? Gus Baha Beberkan Keanehan Masuk Surga Menurut Para Wali

Pembahasan mengenai pemaksaan jilbab berakhir dengan rumusan tidak diperbolehkannya pihak sekolah memaksakan siswi mengenakan jilbab, apalagi dengan membuat semacam regulasi.

"Jilbab memang diwajibkan bagi perempuan yang sudah menginjak usia baligh dengan ditandai pengalaman menstruasi bagi perempuan," kata Gus Anis yang juga pengasuh PPM Al-Hadi Yogyakarta.

Bagi Gus Anis, dalam mengenakan jilbab tidak boleh dipaksakan (ijbar). Pengenaan jilbab bagian dari proses ta'dib (pendidikan) yang dilakukan dengan cara yang baik, ramah, bertahap dan prinsip suka rela (al-iqna').

"Tidak ada paksaan di dalam beragama," tegas Gus Anis.

Di samping itu, lanjutnya, lembaga pendidikan formal negeri harus menaati peraturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yaitu Permendikbud No 45 Tahun 2014 yang telah mengatur kebebasan siswi muslimah untuk berjilbab maupun tidak selama berada di sekolah.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik? Antara Orang Bodoh Tapi Alim dengan Orang Alim Tapi Fasik, Begini Jawaban Gus Baha

Menurutnya, lembaga pendidikan formal negeri harus mengikuti peraturan yang telah ada sebagai bagian dari ketaatan kepada pemimpin yang sah (waliyyul amri).

"Amar ma'ruf nahi munkar memiliki syarat-syarat yang sangat banyak, di antaranya harus dilakukan dengan mekanisme yang resmi dan tanpa menimbulkan kerusakan (madlarat) yang lebih besar," tegas Gus Anis.***

Editor: Amrullah

Tags

Terkini

Terpopuler