Ini Perbedaaan JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan, Pengertian, Ketentuan Hingga Manfaatnya Secara Lengkap

- 15 Februari 2022, 16:38 WIB
Perbedaaan JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan
Perbedaaan JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

BERITA BANTUL – Program BPJS Ketenagakerjaan dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Pemberi pekerjaan baik di sektor formal maupun informal memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Terkait dengan itu, masih banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Manfaat JHT memang berbeda dengan manfaat JP pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan sampai keliru. Ini perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), pengertian hingga manfaatnya secara lengkap, seperti dikutip BeritaBantul.com dari BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa 15 Februari 2022

Baca Juga: Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah Perhelatan PORDA ke-XVI DIY 2022, Bupati Sleman Soroti Persiapannya

Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yakni iuran pekerja dan perusahaan yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai JHT dibayarkan sekaligus dengan persyaratan.

 Mencapai usia 56 tahun;
 Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
 Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
 Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
 Cacat total tetap, atau
 Meninggal dunia.

Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x