BERITA BANTUL - Cuti bersama menyambut Hari Raya Idul 1443 H / 2022 M akhirnya ditetapkan pemerintah.
Pemerintah umumkan informasi libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan 2022, Tema: Hati Bening Saat Bersama Al-Qur'an
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022.
Presiden Jokowi menegaskan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama yang akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait ini, untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Jokowi juga meminta masyarakat agar selalu waspada karena pandemi belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” katanya.
Baca Juga: 10 Pantun Tentang Bulan Ramadhan, Sangat Cocok Untuk Dibagikan Ketika Sahur Maupun Buka Puasa
Presiden juga mengatakan, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang.