BERITA BANTUL - Buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J, 24 Anggota Polisi dimutasi.
Terbukti bersalah dan melanggar kode etik, sebanyak 24 anggota kepolisian ini dimutasi dan dicopot dari jabatannya.
Ke-24 anggota kepolisian tersebut dimutasi dan dicopot dari jabatannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Amalan Resep Menjaga Kesehatan Mata dari Para Ulama, Mata Sehat dan Penglihatan Jelas
Semua anggota tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"(Semua dimutasi) ke Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.
Adapun mutasi itu tertulis dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Berikut ini daftar nama 24 anggota Polisi yang dimutasi,
1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri.