Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Tidak Boleh Kata Ketua LBM PWNU DIY

- 29 Agustus 2022, 17:05 WIB
Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Tidak Boleh Kata LBM PWNU DIY
Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri Tidak Boleh Kata LBM PWNU DIY /beritabantul/

Pembahasan mengenai pemaksaan jilbab berakhir dengan rumusan tidak diperbolehkannya pihak sekolah memaksakan siswi mengenakan jilbab, apalagi dengan membuat semacam regulasi.

"Jilbab memang diwajibkan bagi perempuan yang sudah menginjak usia baligh dengan ditandai pengalaman menstruasi bagi perempuan," kata Gus Anis yang juga pengasuh PPM Al-Hadi Yogyakarta.

Bagi Gus Anis, dalam mengenakan jilbab tidak boleh dipaksakan (ijbar). Pengenaan jilbab bagian dari proses ta'dib (pendidikan) yang dilakukan dengan cara yang baik, ramah, bertahap dan prinsip suka rela (al-iqna').

"Tidak ada paksaan di dalam beragama," tegas Gus Anis.

Di samping itu, lanjutnya, lembaga pendidikan formal negeri harus menaati peraturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yaitu Permendikbud No 45 Tahun 2014 yang telah mengatur kebebasan siswi muslimah untuk berjilbab maupun tidak selama berada di sekolah.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik? Antara Orang Bodoh Tapi Alim dengan Orang Alim Tapi Fasik, Begini Jawaban Gus Baha

Menurutnya, lembaga pendidikan formal negeri harus mengikuti peraturan yang telah ada sebagai bagian dari ketaatan kepada pemimpin yang sah (waliyyul amri).

"Amar ma'ruf nahi munkar memiliki syarat-syarat yang sangat banyak, di antaranya harus dilakukan dengan mekanisme yang resmi dan tanpa menimbulkan kerusakan (madlarat) yang lebih besar," tegas Gus Anis.***

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah