KABAR GEMBIRA SAMBUT HUT RI, 29 Ribu SK PPPK Kemenag Diserahkan Menag Yaqut Pada 15 Agustus 2023

- 10 Agustus 2023, 06:33 WIB
KABAR GEMBIRA SAMBUT HUT RI, 29 Ribu SK PPPK Kemenag Diserahkan Menag Yaqut Pada 15 Agustus 2023
KABAR GEMBIRA SAMBUT HUT RI, 29 Ribu SK PPPK Kemenag Diserahkan Menag Yaqut Pada 15 Agustus 2023 /kemenag/

Baca Juga: Profil Singkat KH Chaidar Muhaiminan Gunardo Mursyid Tarekat Syadziliyah dari Temanggung

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring.

Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama.

Menurut Menag, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” kata Menag saat melakukan konferensi pers bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Bagaimana Saat Shalat Kok Malah Mikirin Hutang? Begini Penjelasan Gus Baha yang Membuatmu Tenang

“Reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” imbuh Gus Men panggilan akrabnya.

Gus Men menjelaskan, secara teknis, optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. “Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x