Untuk Menyederhanakan Sistem, Sekolah Wajib Menggunakan Aplikasi ARKAS Untuk Pengelolaan Dana BOS

- 16 Februari 2022, 11:09 WIB
Dana BOS Sistem baru dari Nadiem Makariem
Dana BOS Sistem baru dari Nadiem Makariem /instagram @nadiemmakarim/

BERITA BANTUL – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Risat dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menyiapkan aplikasi tunggal bagi sekolah untuk melaporkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 15 Februari 2022.

Seperti dikutip BeritaBantul.com dari Antara, Nadiem mengatakan pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.

Baca Juga: Selamat, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Masuk Daftar Top 100 Ilmuwan Sosial Indonesia 2022

"ARKAS sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS," katanya.

Menurutnya, selama ini sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah.

Untuk menyederhanakan sistem itu, katanya, perlu melalui integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pihaknya akan menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOS dan penggunaan ARKAS.

Baca Juga: MENGGETARKAN, Wasiat Terakhir Dorce Sebelum Meninggal Dunia, Sampai Gus Miftah Ingin Minta Maaf

"Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan SIPD," katanya.

Ia mengimbau agar pemda dapat melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.

Ia menambahkan pemda juga harus dapat memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.

"Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS," tuturnya.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x