KDRT dalam Islam Menurut Ustadz Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur

- 4 Februari 2022, 23:55 WIB
KDRT dalam Islam Menurut Ustadz Ma'ruf Khozin
KDRT dalam Islam Menurut Ustadz Ma'ruf Khozin /Tangkapan layar facebook/ @Ma'ruf Khozin/

BERITA BANTUL – Masih menjadi kontroversi ceramah Oki Setiana Dewi yang menceritakan kisah seorang istri yang dipukul oleh suaminya namun menyembunyikannya.

Hal ini sontak menjadi heboh karena banyak yang menilai seolah menormalkan praktik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lalu bagaimana sebenarnya dalam pandangan agama terkait hal tersebut.

Berikut KDRT dalam pandangan Islam yang dijelaskan dengan detail oleh Ustadz Ma’ruf Khozin. Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari akun Ustadz Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur yang diunggah pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf, Siap Memperbaiki Diri dan Akan Terus Belajar

Dalam akun facebooknya Ustadz Ma’ruf Khozin menjelaskan pandangan KDRT dalam agama Islam.

“(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.” Ungkap Ustadz Ma’ruf Khozin

Ia menegaskan jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan terhadap penjelasan ayat tersebut.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami dan menyimpulkan ayat dalam surat An-Nisa tersebut diantaranya yaitu:

Baca Juga: Memukul Istri Tanda Orang Gagal, Quraish Shihab: Menghina Saja Dilarang oleh Agama!

Pertama dalam hadis ada penjelasan "Tidak menyakiti".

ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.

Artinya: Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi)Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.

Selanjutnya yang kedua adalah Nabi Tidak pernah memukul istri

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ»

Artinya: "Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim)
Penjelasan dalam kitab Al-Majmu' setelah menampilkan beberapa hadis kemudian"

disimpulkan:

ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء

Hadis ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri (Al-Majmu', 16/450)

Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hambali lebih rasional dalam memberi ulasan:

ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ

Artinya: Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada (Kasyaf Al-Qina', 5/210).

Lebih lanjut Ustadz Ma'ruf Khozin menyampaikan, Ia setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya juga saya setuju. Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur.

Baca Juga: Gampang Tersinggung dan Mudah Marah Disebabkan Salah Pahami Diri Sendiri, Bagaimana Solusinya?

"Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami, banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah mukul duluan. Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami." Pungkas Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. ***

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah