"Memukul berakibat fatal dalam hubungan keluarga. Istri semakin benci suami dan keluarga besar istri akan semakin membenci suami," lanjutnya.
Kalau sudah sampai memukul, kata Kyai Jamal, maka akan berbuntut panjang yang bisa berakhir pada perceraian.
"Perceraian meskipun diperbolehkan agama, namun sangat dibenci Allah karena mengorbankan masa depan anak sebagai kader-kader masa depan bangsa," tegas Kyai Jamal yang menyelesaikan doktoralnya di UIN Walisongo Semarang.
Bagi Kyai Jamal, pendekatan ini dekat dengan pendekatan fiqhul mashalih (fiqh yang berorientasi kepada kemaslahatan).
"Keutuhan rumah tangga adalah doktrin fundamental dalam agama sehingga hal-hal yang mengokohkan keutuhan rumah tangga wajib dilakukan," tegasnya.
Membangun keluarga bahagia, lanjut Kyai Jamal, adalah fundamental dan wajib dan segala sesuatu yang menyempurnakan kewajiban hukumnya wajib.
"Keluarga adalah pilar kebangkitan bangsa. Jika keluarga harmonis bahagia, maka anak-anak tumbuh sehat dan produktif sehingga ke depan mereka diharapkan menjadi kader penerus perjuangan agama dan bangsa yang membawa era keemasan," tegasnya.
Dalam konteks inilah, tegas Kyai Jamal, teladan agung KH. Sahal Mahfudh menjadi model sangat baik.