Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Masuk Penjara? Simak Jawaban Ulama Ini

- 30 Desember 2022, 21:53 WIB
Boleh Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Masuk Penjara? Simak Jawaban Ulama Ini
Boleh Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Masuk Penjara? Simak Jawaban Ulama Ini /pixabay/

KELUARGA - Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Masuk Penjara? Simak Jawaban Ulama Ini.

Saat suami masuk penjara, istri tentu akan sangat sedih. Tetapi, ada masalah besar yang dialami istri saat suami tidak mampu di dekatnya. 

Masalah itu bukan saja terkait hubungan biologis, tetapi juga terkait nafkah dan penghidupan yang seharusnya didapatkannya. 

Baca Juga: SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji?

Di sini, istri bisa mengalami goncangan serius, apalagi kalau suami menjadi tumpuan ekonomi yang paling utama. 

Bagaimana dengan masalah ini, apakah istri boleh ajukan gugat cerai kepada suaminya yang masuk penjara? 

Sebagaimana dijelaskan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, dijelaskan bahwa Mazhab Malikiyah membolehkan istri ajukan gugat cerai bila sudah menunggu minimal 1 tahun dan istri merasa ada tadhorrur/kerugian.

التفريق للحبس إذا حبس الزوج مدة عن زوجته ، فهل لزوجته طلب التفريق كالغائب ؟ الجمهور على عدم جواز التفريق على المحبوس مطلقا ، مهما طالت مدة حبسه ، وسواء أكان سبب حبسه أو مكانه معروفين أم لا ، أما عند الحنفية والشافعية فلأنه غائب معلوم الحياة ، وهم لا يقولون بالتفريق عليه كما تقدم ، وأما عند الحنابلة فلأن غيابه لعذر . وذهب المالكية إلى جواز التفريق على المحبوس إذا طلبت زوجته ذلك وادعت الضرر ، وذلك بعد سنة من حبسه ، لأن الحبس غياب ، وهم يقولون بالتفريق للغيبة مع عدم العذر ، كما يقولون بها مع العذر على سواء كما تقدم .

Dijelaskan, bahwa menurut mayoritas ulama ahli fiqh, seorang istri tidak diperbolehkan menggugat cerai suaminya yang sedang di penjara karena tidak adanya dalil syar'i untuk masalah ini.

Baca Juga: Kamu Mimpi Suamimu Selingkuh? Begini Tafsirnya Menurut Primbon Jawa

Akan tetapi mayoritas ulama Syafi'iyyah memberikan sebuah solusi berkaitan dengan perihal nafkah dan kekhawatiran seorang istri melakukan perzinahan sehubungan suaminya tidak ada di rumah.

Bahwa apabila seorang istri dengan sebab tidak adanya suami tidak bisa mendapati nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara apapun, dan atau dia khawatir dirinya melakukan perzinahan, maka boleh baginya mengajukan gugatan fasakh nikah (perusakan / pembatalan nikah) pada Pengadilan Agama (Qadhi).

Bahkan menurut fatwa Ibnu 'Ujail, Ibnu al-Shabagh, dan al-Rawyani bahwa apabila seorang istri tidak mendapati nafkah dari suaminya dalam jenjang waktu tiga hari, baik suaminya ada di rumah atau tidak, maka boleh baginya melakukan gugat cerai nikah.

Berbeda halnya menurut kalangan Mazhab Malikiyah yg memperbolehkan gugatan cerai atas suaminya yang sedang dipenjara dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Dilakukan setelah penantian minimal selama satu tahun.

2. Istri mengalami tadharrur (kerugian/madharat) yg sangat besar.

3. Ada kekhawatiran melakukan perzinahan.

Baca Juga: Bukan Karena Selingkuh, Istri Bisa Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Punya Ini

Maka dengan demikian seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai pada Pengadilan Agama, dan aparat pengadilan lah yang berhak menceraikan, dan dalam pendapat ini perceraian tersebut menjadi Thalaq Ba`in (Ba`in Shughraa). 

Thalaq ba`in shughra adalah perceraian yang mengharuskan suami untuk memperbaharui akad pernikahan dan maskawin apabila ingin kembali pada mantan istrinya. 

Demikian keterangan yang dikutip dari berbagai kitab, yakni 1. Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatih 9/500; 2. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah 29/66-67; 3. Al-Qamus al-Fiqhi; 4. Mausu'ah al-Fiqhi al-Islami; 5. Majallah al-Manaar 17/266.***

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x