KH Aniq Muhammadun Pakis, Ulama Ahli Ilmu Nahwu dan Ilmu Fiqih yang Jadi Menantu Kiai Zubair Sarang

- 9 Desember 2022, 13:14 WIB
KH Aniq Muhammadun Pakis, Ulama Ahli Ilmu Nahwu yang Jadi Menantu Kiai Zubair Sarang
KH Aniq Muhammadun Pakis, Ulama Ahli Ilmu Nahwu yang Jadi Menantu Kiai Zubair Sarang /facebook/andikabarreraphotographer/

Baca Juga: Mbah Maksum Lasem Waliyullah Pendiri NU, Punya Rahasia Shalawat Nariyah Kata Gus Ulil

Penulis bersama rombongan dari Yayasan Luthful Ulum Wonokerto Pasucen dulu pernah menyampaikan masalah tentang zakat fitrah yang biasa terjadi di madrasah.

Kiai Aniq menjawab bahwa di zaman Mbah Madun praktek zakat di madrasah tersebut ada hilah (mengatur), yaitu guru yang menerima zakat harus benar-benar guru yang masuk ashnaf tsamaniyah (golongan delapan) yang berhak menerima zakat, khususnya fakir-miskin.

Dalam forum Bahtsul Masail di lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama, dari level Majlis Wakil Cabang, Cabang, Wilayah, dan Pusat (Muktamar, Munas, Kombes), pandangan dan pemikiran beliau sangat dinanti.

Posisi Kiai Aniq dalam forum tersebut sebagai mushahhih (korektor) yang mengoreksi dan memilih jawaban dan ibarat kitab yang tepat dengan konteks masalah yang dikaji.

Kiai Aniq juga sering diundang dalam forum diskusi ilmiah, selain dalam forum pengajian.

Di IPMAFA, tepatnya di Prodi Zakat Wakaf, Kiai Aniq pernah menyampaikan pemikiran tentang zakat produktif dan wakaf produktif.

Dalam konteks zakat profesi dan zakat produktif, Kiai Aniq menjelaskan dengan ibart "ijaratun nafsi", yakni menyewakan potensi diri dengan kompensasi tertentu.

Baca Juga: Tentang Karomah Kiai Hamid Pasuruan, Gus Baha Kisahkan Mobil Mercy yang Menakjubkan

Hal ini diperbolehkan, sehingga profesi yang komersial, seperti dokter, komisaris, manajer, aparatur sipil negara, dan lain-lain yang sudah mencapai satu nishab selama satu tahun wajib mengeluarkan zakat.

Halaman:

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah