Dalam konteks zakat produktif, Kiai Aniq menjelaskan pandangan fiqh yang menganjurkan pemberian zakat dalam dalam bentuk kail dari pada ikan, seperti modal usaha, alat untuk bekerja, dan lain-lain.
Ini menunjukkan bahwa zakat produktif sudah dijelaskan dalam kitab fiqh klasik.
Namun dalam konteks wakaf, Kiai Aniq konsisten dengan madzhab Syafi'i yang tidak memperbolehkan wakaf uang yang lebih dikenal dengan wakaf produktif.
Mengutip kitab Asnal Mathalib, Kiai Aniq menjelaskan bahwa wakaf adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan dipindahkan kepemilikannya kepada Allah secara permanen, bukan temporer, untuk menggapai ridla Allah.
Meskipun undang-undang wakaf memperbolehkan wakaf uang dan wakaf temporer, Kiai Aniq tetap konsisten dengan madzhab Syafi'i yang tidak memperbolehkan wakaf temporer atau wakaf uang tersebut.
Pandangan-pandangan fiqh Kiai Aniq di satu sisi dinamis-kontekstual dan di sisi lain tekstual.
Semua ini tidak lepas dari pemahaman beliau yang mendalam terhadap substansi kitab kuning yang beliau kaji selama puluhan tahun, sehingga kebenaran ilahi yang beliau cari, bukan kebenaran yang mengikuti nafsu dan ruang yang nisbi.
Baca Juga: Allah Mengkritik Orang yang Shalat Seperti Ini, Gus Baha: Itu Sifatnya Orang Munafik!
Muallif Nahwu
Di samping pakar fiqh yang dibuktikan dalam berbagai forum Bahtsul Masail dan seminar, Kiai Aniq Muhammadun ternyata adalah sosok pakar nahwu.