Satpol PP Kabupaten Bantul Gelar Workshop Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi

- 24 Juni 2022, 17:30 WIB
Satpol PP Kabupaten Bantul Gelar Workshop Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Indormasi
Satpol PP Kabupaten Bantul Gelar Workshop Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Indormasi /Pemkab Bantul

BERITA BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyelenggarakan workshop Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Acara workshop tersebut dilaksanakan di rumah Makan Parangtritis, Pada hari Kamis 23 Juni 2022.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul merupakan kebijakan publik yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi yang memiliki tujuan untuk penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi agar memenuhi aspek etika dan estetika sehingga tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan.

Baca Juga: 69 Kalurahan Se DIY Mendapat Penghargaan Kalurahan Sadar Hukum, 10 Diantaranya dari Bantul

Sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari laman Pemkab Bantul, Yulius Suharta, S.Sos., M.Si, Kasatpol PP Kabupaten Bantul sekaligus Ketua Penyelenggara dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya menyadari terdapat beberapa akses yang menjadi potensi penyelenggaraan reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul.

“Oleh karenanya, pada kesempatan kali ini, kami bermaksud membangun sebuah komunikasi dan kesepemahaman antara kami, selaku Aparat Pemerintah kabupaten Bantul dan penyelenggara terkait pendirian reklame dan media informasi,” ucap Yulius.

Yulius juga berpesan, ada beberapa yang perlu menjadi sebuah kesepahaman antara pemangku kebijakan dan penyelengara. Mulai dari ketentuan dan aturan yang harus disepakati, perijinan yang menjadi legalitas dari keberadaan reklame dan media informasi.

Baca Juga: Korban Bunuh Diri di Kali Opak Ditemukan, Bupati Bantul Turun Tangan Pimpin Apel Pencarian

Kemudian ketaatan atas tata ruang yang harus diikuti, sehingga jangan sampai ruang publik terganggu dengan adanya reklame dan media informasi.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pemkab Bantul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x