Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu

7 Juni 2022, 21:30 WIB
Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu /Distankp Batam

BERITA BANTUL – Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan penyembelihan hewan kurban secara lengkap.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat penyembelihan hewan kurban, mulai dari proses penyembelihan, rukun penyembelihan, kesunnahan penyembelihan, syarat penyembelih, dan lain sebagainya.

Dilansir BeritaBantul.com dari Nu online, berikut ini ialah ketentuan-ketentuan lengkap dalam penyembelihan hewan kurban yang perlu anda ketahui.

Baca Juga: Tuntunan Menyembelih Hewan Kurban dalam Islam Lengkap dengan Doanya

Proses penyembelihan hewan kurban didahului dengan:

1. Membaca basmalah

2. Membaca Shalawat pada Nabi

3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)

4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama

Baca Juga: Bolehkah Kurban Sekaligus Aqiqah? Ternyata Ada Dua Pendapat, Berikut Keterangannya

Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu;

1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)

2. Dzabih (orang yang menyembelih)

3. Hewan yang disembelih

4. Alat menyembelih

Baca Juga: Jika Akan Melaksanakan Kurban, Maka Jangan Lakukan Hal-hal Berikut Ini

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)

Kesunnahan penyembelihan:

a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)

b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam

c. Membaca bismillah

Baca Juga: Tidak Boleh Berkurban Dengan Uang, Jika Pilih Sedekah atau Kurban Kata Gus Baha

d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi

Syarat orang yang menyembelih:

a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam

b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.

Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Kurban 2022 untuk Acara Kampung, RT, RW, Bahkan Nasional Tinggal Baca Saja

Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.

Syarat hewan yang disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan

b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Baca Juga: 3 Poin HKTI Menyarankan Pembutukan Satgas Wabah PMK Untuk Hewan Ternak Kurban

Syarat alat penyembelih:

Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Itulah beberapa ketentuan-ketentuan penyembelihan hewan kurban yang perlu anda ketahui agar meminimalisir adanya kemungkinan sah tidaknya kurban.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler