BERITA BANTUL – Mungkin lebih tepatnya adalah apa hukumnya kurban untuk kedua orang tua yang sudah meninggal, karena ingin berbakti sebagai anak soleh/solehah.
Adakah dalil yang menjelaskan tentang hukum kurban kepada orang tua yang sudah meninggal? Benarkah dinilai kurban ataukah sedekah?
Melihat permasalahan ini, BeritaBantul.com melansir dari kitab Siraaj alwahhaaj 1/564, Tuhfah al-Muhtaaj 41/170, Hawaasyi as-Sarwaaniy 9/368, Mughniy al-Muhtaaj 4/293.
Bahwasannya terdapat catatan tentang hukum menyembelih hewan di hari raya Idul Adha yang diniatkan kurban untuk orang tua, namun itu termasuk sedekah.
ولا تضحية عن ميت إن لم يوص بها فإن أوصى بها جاز وإذا ضحى عن الغير وجب التصدق بالجميع وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها
Artinya: Para ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya. (Al Majmu’ 15/522).
Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban
Imam Nawawi berpendapat bahwa Doa yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.
Tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal bila tidak meninggalkan wasiat sebelumnya, namun bila meninggalkan wasiat boleh dan kalau menyembelih korban untuk orang lain maka wajib disedekahkah dagingnya secara keseluruhan.
Meskipun ada juga pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal diperkenankan meski tidak meninggalkan wasiat sebelumnya.
Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan
Karena kurban bisa dikatagorikan bagian dari shodaqoh sementara shodaqoh atas nama orang mati hukumnya boleh.
Seperti dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hirairoh:
”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).***