Seputar Kurban: Hukum Menjual Kulit Hewan Karena Tidak Bisa Mengolah dan Terlalu Lama Memprosesnya

8 Juni 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi Kulit Hewan: Seputar Kurban: Hukum Menjual Kulit Hewan Karena Tidak Bisa Mengolah dan Terlalu Lama MemprosesnyaSeputar Kurban: Hukum Menjual Kulit Hewan Karena Tidak Bisa Mengolah dan Terlalu Lama Memprosesnya /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

BERITA BANTUL – Berikut ini penjelasan tentang hukum menjual kulit hewan kurban yang dikorbankan pada saat hari raya Idul Adha karena tidak bisa mengolah atau terlalu lama proses memisahkan dengan bulunya.

Tidak hanya alasan tidak bisa mengolah ataupun teralu lama memproses kulit hewan kurban, namun ada juga yang memberikannya kepada penjagal sebagai upah kemudian dijualnya.

Dilansir BeritaBantul.com dari kitab al-bajuri dan al-majmuu bahwasannya terdapat catatan yang harus dipahami dan diketahui oleh umat Islam tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Baca Juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu

Menjual atau menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun wakil/panitia adalah tidak boleh.

Bahkan untuk qurban wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya.

Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga tidak boleh menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan. Keterangan diambil dari:

(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا

Artinya: (Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat. (Albaajuri II/311).

Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban

ولايجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا

Artinya: Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat. (al-Majmuu’ II/150).

فليس له ان ينتفع بجلدها كأ ن يجعله فروة وله اعارته كما له اجارتها

Artinya: Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan menyewakannya. (al-baajuuri II/301).

Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan

Namun bila daging qurban tersebut telah dibagikan hukum menjualnya adalah:

حاشية البجيرمي على الخطيب ، جـ 13، صـ 244

Boleh apabila penerimanya termasuk orang-orang fakir-miskin karena daging qurban bagi mereka bersifat tamlik (hak kuasa memiliki) secara penuh sehingga baginya boleh melakukan muamalah dengan dagingnya seperti menjual, menghibahkan dll.

وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ  كَمَا فِي الْكَفَّارَات

Tidak boleh bila yang menerimanya orang kaya karena daging qurban bagi mereka bersifat DHIYAAFAH (suguhan) yang hanya diperbolehkan bagi mereka memakannya.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: PISS KTB

Tags

Terkini

Terpopuler