Seputar Qurban: Bagaimana Jika Perempuan Menyembelih Hewan? Pernah Terfikirkan? Berikut Ulasan Hukumnya

8 Juni 2022, 08:00 WIB
ilustrasi perempuan menyembelih hewan: Seputar Qurban: Bagaimana Jika Perempuan Menyembelih Hewan? Pernah Terfikirkan? Berikut Ulasan Hukumnya /tangkapan layar/islam bangkitmedia.com

BERITA BANTUL – Pernahkah berfikir jika seorang perempuan menjadi panitia pejagal hewan qurban? Bagaimana atau apa hukumnya jika itu terjadi?

Bukan tidak mungkin para perempuan akan menjadi seorang penjagal dan penyembelih hewan qurban di hari raya Idul Adha.

Dilansir BeritaBantul.com dari Piss-KTB berikut ini adalah penjelasan tentang hukum seorang perempuan yang melakukan proses penyembelihan hewan qurban.

Baca Juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu

Dunia ini sangat luas, umat Islam ada di seluruh pelosok dunia, tidak hanya di garis khatulistiwa, melainkan kutub selatan sampai kutub utara.

Oleh karena itu, bukan tidak mungkin jika para perempuan mengambil alih peranan tersebut, karena luasnya dunia dan banyaknya populasi umat Islam.

Menurut Imam Syafi’I, dibolehkan seorang perempuan untuk menyembelih hewan Qurbannya atau hewan Qurban orang lain.

Baik wanita itu seorang yang merdeka atau budak, sedang haid, nifas, muslimah atau ahli kitab tetap sesembelihannya dihukumi halal.

Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban

Kebolehan ini merujuk Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi (wafat 676 H). Beliau menyebutkan bahwa:

Halal hukumnya sesembelihan seorang wanita. Namun sesembelihan seorang laki-laki lebih afdhal dari pada sesembelihan seorang wanita.

Baik wanita itu merdeka, budak, haid, nifas, muslimah atau ahli kitab maka sesembelihannya halal. Hal ini yang dijelaskan Imam Syafi’i dan disepakati oleh ulama Syafi’iyah.

Disamping itu yang perlu digaris bawahi adalah Para ulama Syafi’iyah menganjurkan bagi orang yang berqurban yang mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain untuk ikut serta menyaksikan proses penyembelihan.

Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan

Dan ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Seandainya tidak hadir pun tidak apa-apa.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa disunnahkan jika mewakilkan penyembelihan untuk ikut hadir menyaksikan penyembelihan.

Karena ada riwayat dari Abu Said Al-Khudri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Fatimah:

“Berdirilah untuk Qurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya tetesan darah yang pertama bisa mengampuni dosamu yang telah lalu”. (HR. al-Baihaqi).***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: PISS KTB

Tags

Terkini

Terpopuler