Memakai Mukena Warna Warni, Berikut Hukumnya, Ternyata Begini Keterangannya

- 4 Juni 2022, 14:00 WIB
Memakai Mukena Warna Warni, Berikut Hukumnya, Ternyata Begini Keterangannya
Memakai Mukena Warna Warni, Berikut Hukumnya, Ternyata Begini Keterangannya /

Jadi jika motif pakaian itu umum di pasaran maka bukan termasuk pakaian syuhroh, pakaian syuhroh itu pakaian yang sekiranya orang-orang terkagum-kagum dan menunjuk-nunjuk yang tidak dipakai oleh masyarakat umumnya.

Kalau mukena mungkin mukena yang bukan seperti biasa dipakai oleh warga indonesia, sehingga orang yang melihatnya kagum dan menunjuk-nunjuk dan ujungnya menggunjing karena pakaiannya.

Baca Juga: Bait-Bait Syair Imam Al-Syafi’i untuk Motivasi Kehidupan, Indah, Memesona, Menyentuh, dan Bikin Terenyuh

Al-Imam Ibnu Baththal (wafat tahun 404 H) dari kalangan ulama Malikiyah. Beliau berkata:

فالذى ينبغى للرجل أن يتزى فى كل زمان بزى أهله مالم يكن إثمًا لأن مخالفة الناس فى زيهم ضرب من الشهرة

“Maka yang seharusnya bagi seseorang adalah berpakaian di setiap jaman sesuai dengan pakaian penduduk jamannya, selagi bukan dosa, karena menyelisihi manusia dalam pakaian mereka termasuk bagian dari ‘kemasyhuran’.” (Syarh Shahihil Bukhari li Ibni Baththal: 9/123).

Baca Juga: 9 Kata Mutiara KH Maimoen Zubair tentang Al-Qur'an, Bacanya Seperti Dapat Cahaya dari Langit

Demikian pula menurut al-Imam ath-Thabari dari kalangan ulama Syafi’iyah. Beliau menyatakan:

فإن مراعاة زى الزمان من المروءة ما لم يكن إثما وفي مخالفة الزي ضرب من الشهرة

“Sesungguhnya menjaga diri untuk berpakaian yang sesuai dengan penduduk jamannya adalah termasuk sikap muru’ah, selagi bukan perbuatan dosa. Dan di dalam menyelisihi pakaian mereka terdapat semacam ‘kemasyhuran’.” (Fathul Bari: 10/306).

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah