BERITA BANTUL - Mukena adalah pakaian yang digunakan oleh perempuan saat menjalankan ibadah shalat.
Namun dalam perkembangannya mukena yang dipakai oleh perempuan menjadi bermacam-macam model dan warna.
Banyak masyarakat yang menanyakan hukum mukena tersebut. Sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Amalan Penting untuk Ibu Hamil, Baca Surah-Surah Ini dan Rasakan Manfaatnya
Pakaian syuhroh adalah pakaian yang menarik perhatian, baik karena sangat bagusnya ataupun sangat jeleknya.
Pakaian syuhroh itu juga bisa berupa pakaian yang memperlihatkan keburukan yang bisa membuat terkenal.
Atau pakaian yang untuk sombong, gumede, atau pakaian agar orang yang pura-pura zuhud terkenal akan kezuhudannya, Atau pakaian agar terkenal kesayyidannya.
Baca Juga: Kisah Malik bin Dinar dan Asal-Usul Gelarnya, Kekuasaan Allah yang Tampak pada Kekasih-Nya
Atau pakaian agar terlihat sebagai Ulama Fuqoha padahal dia orang bodoh. Hukum memakai pakaian syuhroh adalah makruh, bukan haram.