Menurut Imam Syafi’I Boleh Berkurban Diperantauan, Tetapi Dengan Catatan dan Kamu Harus Tahu

- 5 Juni 2022, 19:30 WIB
Hukum berkurban di tanah perantauan
Hukum berkurban di tanah perantauan /MabelAmber/ Pixabay

BERITA BANTUL – Terdapat sebuah pertanyaan, bagaimana baiknya jika seseorang berkurban tetapi dilakukan di daerah perantauan yang terbilang sudah banyak yang berkurban.

Pandangan ini muncul ketika seorang anak perantauan yang mengingat masa kecilnya yang sangat senang ketika momentum idul adha datang, proses menyembelih hewan dan lain sebagainya.

Namun, secara tegas Imam Syafi’I menyatakan bahwa boleh melakukan kurban ditanah perantauan.

Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Berkurban Menggunakan Ayam Jago? Berikut Ini Penjelasannya

Dilansir BeritaBantul.com dari Nu Online, kurban merupakan ibadah yang memiliki keutamaan dan pahala yang besar. Manfaatnya tidak hanya kembali kepada pribadi pekurban tapi juga bisa dirasakan orang lain.

Dalam mazhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak/belum memiliki keluarga.

Sunah ‘ain berhubungan dengan tanggung jawab individu setiap Muslim, konsekuensi pahala dan celaannya tidak berpengaruh kepada orang lain.

Hukum berkurban adalah sunah kifayah (kolektif) bagi orang yang sudah memiliki keluarga.

Baca Juga: Bacaan Talbiyah Lengkap dengan Dalil, Hukum, Hikmah dan Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah