Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu

- 7 Juni 2022, 21:30 WIB
Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu
Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu /Distankp Batam

b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam

c. Membaca bismillah

Baca Juga: Tidak Boleh Berkurban Dengan Uang, Jika Pilih Sedekah atau Kurban Kata Gus Baha

d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi

Syarat orang yang menyembelih:

a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam

b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.

Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Kurban 2022 untuk Acara Kampung, RT, RW, Bahkan Nasional Tinggal Baca Saja

Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.

Syarat hewan yang disembelih:

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah