Seputar Kurban: Hukum Memakan Daging Hewan Bisa Sunnah Namun Juga Haram, Begini Keterangannya

- 8 Juni 2022, 06:30 WIB
Seputar Kurban: Hukum Memakan Daging Hewan Bisa Sunnah Namun Juga Haram, Begini Keterangannya
Seputar Kurban: Hukum Memakan Daging Hewan Bisa Sunnah Namun Juga Haram, Begini Keterangannya /Pexels/KINDEL MEDIA/Free-photos/

BERITA BANTUL – Tidak banyak umat Islam mengetahui hukum tentang memakan daging hewan kurban yang telah mereka serahkan kepada panitia Idul Adha.

Malahan ada juga yang meminta secara langsung kepada panitia sebagian dading atau malah memesan daging bagian tertentu dari hewan yang ia kurbankan.

Lantas bagaimana hukumnya? Dan mana dalil yang bisa menguatkan hukum tentang memakan daging kurban tersebut?

Baca Juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu

Nah, dilansir dari BeritaBantul.com dari Piss-KTB terdapat dua hukum yang menyangkut tentang memakan daging hewan kurbannya sendiri.

Dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin II halaman 333 bahwasannya memakan daging hewan kurban bisa Sunnah dan bisa saja menjadi Haram.

وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء [إعانة الطالبين 2/333]

Artinya: Haram makan daging hewan kurban atau hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dst.’. Haram bagi orang yang kurban dan yang berhadiah, makan hewan kurban dan hadiahnya. Ia wajib menyedekahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya. Andaikan ia memakan sedikit saja maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada fakir.

Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban

Maka dapat disimpulkan bahwa boleh bagi orang yang berkurban sunnah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya.

Sebab pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, seperti satu kantong plastik misalnya.

Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.

Meski demikian, hal yang dianjurkan bagi pekurban adalah tidak mengambil bagian daging terlalu banyak, kecuali sebatas satu-dua suapan untuk mengharap berkah. Tidak lebih dari tiga suapan.

Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan

Untuk kurban wajib, tidak boleh bagi pekurban mengambil bagian dari hewan kurbannya, meski hanya sedikit.

Jika sampai terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikannya pada orang fakir.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: PISS KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah