BERITA BANTUL – Berikut ini penjelasan tentang hukum menjual kulit hewan kurban yang dikorbankan pada saat hari raya Idul Adha karena tidak bisa mengolah atau terlalu lama proses memisahkan dengan bulunya.
Tidak hanya alasan tidak bisa mengolah ataupun teralu lama memproses kulit hewan kurban, namun ada juga yang memberikannya kepada penjagal sebagai upah kemudian dijualnya.
Dilansir BeritaBantul.com dari kitab al-bajuri dan al-majmuu bahwasannya terdapat catatan yang harus dipahami dan diketahui oleh umat Islam tentang hukum menjual kulit hewan kurban.
Menjual atau menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun wakil/panitia adalah tidak boleh.
Bahkan untuk qurban wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya.
Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga tidak boleh menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan. Keterangan diambil dari:
(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا
Artinya: (Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat. (Albaajuri II/311).