Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban
ولايجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا
Artinya: Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat. (al-Majmuu’ II/150).
فليس له ان ينتفع بجلدها كأ ن يجعله فروة وله اعارته كما له اجارتها
Artinya: Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan menyewakannya. (al-baajuuri II/301).
Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan
Namun bila daging qurban tersebut telah dibagikan hukum menjualnya adalah:
حاشية البجيرمي على الخطيب ، جـ 13، صـ 244
Boleh apabila penerimanya termasuk orang-orang fakir-miskin karena daging qurban bagi mereka bersifat tamlik (hak kuasa memiliki) secara penuh sehingga baginya boleh melakukan muamalah dengan dagingnya seperti menjual, menghibahkan dll.
وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ كَمَا فِي الْكَفَّارَات