Tidak boleh bila yang menerimanya orang kaya karena daging qurban bagi mereka bersifat DHIYAAFAH (suguhan) yang hanya diperbolehkan bagi mereka memakannya.***
Tidak boleh bila yang menerimanya orang kaya karena daging qurban bagi mereka bersifat DHIYAAFAH (suguhan) yang hanya diperbolehkan bagi mereka memakannya.***
Editor: Ahmad Syaefudin
Sumber: PISS KTB