Seputar Qurban: Bagaimana Jika Perempuan Menyembelih Hewan? Pernah Terfikirkan? Berikut Ulasan Hukumnya

- 8 Juni 2022, 08:00 WIB
ilustrasi perempuan menyembelih hewan: Seputar Qurban: Bagaimana Jika Perempuan Menyembelih Hewan? Pernah Terfikirkan? Berikut Ulasan Hukumnya
ilustrasi perempuan menyembelih hewan: Seputar Qurban: Bagaimana Jika Perempuan Menyembelih Hewan? Pernah Terfikirkan? Berikut Ulasan Hukumnya /tangkapan layar/islam bangkitmedia.com

BERITA BANTUL – Pernahkah berfikir jika seorang perempuan menjadi panitia pejagal hewan qurban? Bagaimana atau apa hukumnya jika itu terjadi?

Bukan tidak mungkin para perempuan akan menjadi seorang penjagal dan penyembelih hewan qurban di hari raya Idul Adha.

Dilansir BeritaBantul.com dari Piss-KTB berikut ini adalah penjelasan tentang hukum seorang perempuan yang melakukan proses penyembelihan hewan qurban.

Baca Juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu

Dunia ini sangat luas, umat Islam ada di seluruh pelosok dunia, tidak hanya di garis khatulistiwa, melainkan kutub selatan sampai kutub utara.

Oleh karena itu, bukan tidak mungkin jika para perempuan mengambil alih peranan tersebut, karena luasnya dunia dan banyaknya populasi umat Islam.

Menurut Imam Syafi’I, dibolehkan seorang perempuan untuk menyembelih hewan Qurbannya atau hewan Qurban orang lain.

Baik wanita itu seorang yang merdeka atau budak, sedang haid, nifas, muslimah atau ahli kitab tetap sesembelihannya dihukumi halal.

Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: PISS KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x