BERITA BANTUL – Pernahkah berfikir jika seorang perempuan menjadi panitia pejagal hewan qurban? Bagaimana atau apa hukumnya jika itu terjadi?
Bukan tidak mungkin para perempuan akan menjadi seorang penjagal dan penyembelih hewan qurban di hari raya Idul Adha.
Dilansir BeritaBantul.com dari Piss-KTB berikut ini adalah penjelasan tentang hukum seorang perempuan yang melakukan proses penyembelihan hewan qurban.
Dunia ini sangat luas, umat Islam ada di seluruh pelosok dunia, tidak hanya di garis khatulistiwa, melainkan kutub selatan sampai kutub utara.
Oleh karena itu, bukan tidak mungkin jika para perempuan mengambil alih peranan tersebut, karena luasnya dunia dan banyaknya populasi umat Islam.
Menurut Imam Syafi’I, dibolehkan seorang perempuan untuk menyembelih hewan Qurbannya atau hewan Qurban orang lain.
Baik wanita itu seorang yang merdeka atau budak, sedang haid, nifas, muslimah atau ahli kitab tetap sesembelihannya dihukumi halal.
Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban