Kebolehan ini merujuk Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi (wafat 676 H). Beliau menyebutkan bahwa:
Halal hukumnya sesembelihan seorang wanita. Namun sesembelihan seorang laki-laki lebih afdhal dari pada sesembelihan seorang wanita.
Baik wanita itu merdeka, budak, haid, nifas, muslimah atau ahli kitab maka sesembelihannya halal. Hal ini yang dijelaskan Imam Syafi’i dan disepakati oleh ulama Syafi’iyah.
Disamping itu yang perlu digaris bawahi adalah Para ulama Syafi’iyah menganjurkan bagi orang yang berqurban yang mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain untuk ikut serta menyaksikan proses penyembelihan.
Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan
Dan ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Seandainya tidak hadir pun tidak apa-apa.
Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa disunnahkan jika mewakilkan penyembelihan untuk ikut hadir menyaksikan penyembelihan.
Karena ada riwayat dari Abu Said Al-Khudri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Fatimah:
“Berdirilah untuk Qurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya tetesan darah yang pertama bisa mengampuni dosamu yang telah lalu”. (HR. al-Baihaqi).***