Seputar Qurban: Hukum Orang Tua atau Wali Berqurban untuk Anak yang Belum Baligh, Harus Paham

- 8 Juni 2022, 09:30 WIB
ilustrasi Sapi Kambing Unta: Seputar Qurban: Hukum Orang Tua atau Wali Berqurban untuk Anak yang Belum Baligh, Harus Paham
ilustrasi Sapi Kambing Unta: Seputar Qurban: Hukum Orang Tua atau Wali Berqurban untuk Anak yang Belum Baligh, Harus Paham /kolase istimewa/pixelab

Dan walinya boleh berqurban untuknya walaupun anak tersebut yatim, demikian menurut Malikiyyah dan Hanabilah.

Hanafiyah berkata: Baligh bukan merupakan syarat diwajibkannya berqurban.

Catatan: Qurban menurut madzhab Hanafi hukumnya wajib, maka Qurban wajib atas anak kecil, dan walinya berqurban untuk si anak tersebut dengan harta yang dimiliki si anak.

Jika si anak mempunyai harta maka bapaknya tidak boleh berqurban (dengan harta bapaknya) untuk anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan

Syafi’iiyyah berkata: Bagi anak kecil tidak disunnahkan berqurban. Baligh merupakan syarat disunnahkannya berqurban.

Dalam Qalyubi 16/95-96:

وَلَيْسَ لِلْوَلِيِّ فِعْلُهَا مِنْ مَالِ مَحْجُورِهِ ، وَيُسَنُّ مِنْ مَالِهِ عَنْ الْمَوْلُودِ لَا عَنْ الْجَنِينِ .

Artinya: Bagi wali tidak boleh berqurban dari harta mahjurnya. Sunnah berqurban dari harta si wali untuk anak yang dilahirkan, tidak untuk janin.***

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: PISS KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah