Seputar Qurban: Hukum Orang Tua atau Wali Berqurban untuk Anak yang Belum Baligh, Harus Paham

- 8 Juni 2022, 09:30 WIB
ilustrasi Sapi Kambing Unta: Seputar Qurban: Hukum Orang Tua atau Wali Berqurban untuk Anak yang Belum Baligh, Harus Paham
ilustrasi Sapi Kambing Unta: Seputar Qurban: Hukum Orang Tua atau Wali Berqurban untuk Anak yang Belum Baligh, Harus Paham /kolase istimewa/pixelab

BERITA BANTUL – Orang tua pasti menginginkan kebaikan dan keberkahan bagi anak yang disayanginya, bahkan ada yang sampai diqurbankan, bagaimana menyikapi hal seperti ini?

Apa hukumnya seorang orang tua yang memberikan qurban kepada anak atau seorang wali yang membelikan hewan qurban untuk diberikan kepada anak yang belum baligh tersebut?

Dilansir BeritaBantul.com dari Piss-KTB dijelaskan bahwa hukum memberikan hewan qurban kepada anak, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Mulai Proses, Rukun, Sunnah dan Syarat Orang yang Menyembelih, Harus Tahu

Dalam al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah 1/1109 disebutkan:

أما البلوغ فليس شرطا لسنيتها فتسن للصبي القادر عليها ويضحي عنه وليه ولو كان الصبي يتيما عند المالكية والحنابلة

الحنفية قالوا : البلوغ ليس شرطا لوجوبها فتجب على الصبي عندهما ويضحي وليه من مال الصبي إن كان له مال فلا يضحي الأب عن ولده الصغير   الشافعية قالوا : لا تسن للصغير فالبلوغ شرط لسنيتها

Artinya: Baligh bukan merupakan syarat kesunnahan Qurban. Maka Qurban disunnahkan bagi anak kecil yang kuasa berqurban.

Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban

Dan walinya boleh berqurban untuknya walaupun anak tersebut yatim, demikian menurut Malikiyyah dan Hanabilah.

Hanafiyah berkata: Baligh bukan merupakan syarat diwajibkannya berqurban.

Catatan: Qurban menurut madzhab Hanafi hukumnya wajib, maka Qurban wajib atas anak kecil, dan walinya berqurban untuk si anak tersebut dengan harta yang dimiliki si anak.

Jika si anak mempunyai harta maka bapaknya tidak boleh berqurban (dengan harta bapaknya) untuk anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan

Syafi’iiyyah berkata: Bagi anak kecil tidak disunnahkan berqurban. Baligh merupakan syarat disunnahkannya berqurban.

Dalam Qalyubi 16/95-96:

وَلَيْسَ لِلْوَلِيِّ فِعْلُهَا مِنْ مَالِ مَحْجُورِهِ ، وَيُسَنُّ مِنْ مَالِهِ عَنْ الْمَوْلُودِ لَا عَنْ الْجَنِينِ .

Artinya: Bagi wali tidak boleh berqurban dari harta mahjurnya. Sunnah berqurban dari harta si wali untuk anak yang dilahirkan, tidak untuk janin.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: PISS KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah